PSBB Transisi Berakhir, Mulai Hari Ini Kabupaten Bogor Terapkan Pra AKB
Jum'at, 17 Juli 2020 - 00:03 WIB
Sedangkan untuk aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas toko. Kemudian, aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar.
"Posyandu boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas. Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai berikut. Sedangkan untuk taman publik masih ditutup. Kalau untuk terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung," jelasnya.
Adapun terkait tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Posyandu boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas. Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai berikut. Sedangkan untuk taman publik masih ditutup. Kalau untuk terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung," jelasnya.
Adapun terkait tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
(mhd)
Lihat Juga :