Terkena Trase KCJB, Bangunan PT Hayako Prima Indonesia Dibongkar

Kamis, 16 Juli 2020 - 23:04 WIB
Pihaknya menginginkan semua lahan itu dibayar karena ketika proyek kereta cepat dilaksanakan maka tanah yang di bagian belakang menjadi sulit untuk diakses.

Belum lagi, ujar dia, persoalan karyawan dan karyawati yang hingga kini juga belum dibicarakan bagaimana nasibnya jika perusahaan ini tutup. Sehingga pihaknya sengaja memasang spanduk penolakan dan meminta tanggung jawab kepada PT KCJB terkait nasib karyawan.

"Di sini ada 22 karyawan, kalau ini dibongkar dan tutup bagaimana nasib mereka. Meski ini proyek nasional tapi PT KCJB juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan juga," ujar Susilo.

Penitera Pengadilan Bale Bandung Dendry Purnama mengatakan, eksekusi dilakukan dalam melaksanakan keputusan pengadilan yang diajukan pemohon. Lokasi tersebut sudah diverifikasi oleh panitia pengadaan tanah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kalau ada masalah soal serifikat nama pemilik tanah atau pemilik saham nanti bisa dikonfirmasi untuk pencairan dana konsinyasinya. "Kami sekadar melaksanakan putusan pengadilan, kalau ada permasalahan bisa konfirmasi ke pemohom (PT Pilar)," tutur Dendry.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!