Selundupkan 32 Kg Sabu, Tukang Las asal Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:55 WIB
Tulang las asal Sidoarjo divonis penjara seumur hidup. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, bernama Aldi Kurniawan (27) divonis penjara seumur hidup, karena terbukti menyelundupkan 32 Kilogram sabu.

Dalam putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 junto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak, serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.



"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," terang Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).



Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan, dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut.



"Apalagi terdakwa ini hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu-sabu tersebut. Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui jika dia menaruh koper berisi sabu," jelasnya.

Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo.

Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 Kg. Oleh polisi, keduanya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.
(san)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More