Selundupkan 32 Kg Sabu, Tukang Las asal Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 28 Februari 2023 - 18:55 WIB
"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," terang Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan, dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut.
Baca: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan, dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut.
Baca: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
Lihat Juga :