5 Pria Tengah Baya di Subang Berkomplot Curi Mobil

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:14 WIB
"Selain dua unit mobil curian, petugas juga mengamankan alat kejahatan berupa obeng, tang, satu soket stater, dan dua plat nomor palsu," tutur AKBP Teddy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tersangka KR, W, dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana. Ketiga tersangka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka AM dan U disangkakan melakukan penadahan barang curian atau hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana. AM dan U terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Erlangga.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!