Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:22 WIB
Untuk diketahui, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, Akhmad Najib divonis dengan pidana pokok 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca: 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo

Terpidana Akhmad Najib dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dalam jabatannya pada kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui tim penasihat hukum, terpidana Akhmad Najib melakukan upaya hukum banding, dengan amar putusan menjadi 3 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun, pada upaya hukum selanjutnya Mahkamah Agung RI mementahkan upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana, dengan tetap menghukum terpidana dengan 3 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!