Hakim Tolak Praperadilan Anjing Gigit Bocah hingga Mati di Medan

Senin, 27 Februari 2023 - 16:06 WIB
Hakim tolak praperadilan anjing gigit bocah hingga tewas. Foto: Ahmad/SINDOnews
MEDAN - Majelis hakim menolak praperadilan tersangka pemilik anjing bogel yang menggigit korbannya MRA hingga meninggal dunia. Hakim juga menyatakan, anjing tersangka tidak terbukti mengidap rabies.

Kasus gigitan anjing bogel yang menyebabkan korbannya meninggal dunia yang diduga menularkan rabies pada tahun 2021 kembali mencuat, setelah pemilik anjing bogel Eva Donna Sinulingga ditetapkan tersangka.





Kuasa hukum pemohon, Francine Widjojo mengatakan, penetapan tersangka tidak didukung bukti yang cukup.

"Anjing yang menggigit korban hingga saat ini masih hidup dan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan menyatakan, anjing tersebut tidak mengidap rabies," katanya, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).



Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Hakim Nelson Panjaitan menyatakan menolak praperadilan penetapan tersangka.

Meski hakim menolak praperadilan, hakim juga menyatakan anjing tersangka tidak terbukti terjangkit rabies.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content