Gerebek Rumah Pengedar Obat Terlarang di Sragen, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo

Senin, 27 Februari 2023 - 15:47 WIB
Dia menjelaskan, atas perbuatannya tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini," ucapnya.

Baca: Hasil Assessment Mama Muda Tersangka Pencabulan 17 Anak, RS Jiwa: Secara Fisik Baik.

Sementara itu, kepada polisi tersangka S mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang. "Barang (pil koplo) saya dapat dari J asal Tangerang," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!