Polda Jatim Ungkap Kasus Manipulasi Akun Email Senilai Rp8,6 Miliar

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:19 WIB
PT Kalimantan Kuasa saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalui email. Dengan meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 miliar. Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa. “Dalam transaksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” terang Truno.

RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan.

(Baca juga: Oknum Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Korbannya Sepekan Empat Kali )

“Dari kasus ini kami mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Jadi, jika ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, jangan mudah percaya," pesan Truno.

Saat ini, RH, SN dan DA tengah dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!