Polda Jatim Ungkap Kasus Manipulasi Akun Email Senilai Rp8,6 Miliar
Kamis, 16 Juli 2020 - 17:19 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan RH, SN, dan DA di Mapolda Jatim. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil kasus intersepsi (penyadapan) dan manipulasi dokumen elektronik, dengan kerugian Rp8,6 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang. Yakni RH, SN, dan DA (pemilik PT Kalimantan Kuasa).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada bulan Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli).
(Baca juga: Beraksi di Berbagai Lokasi, Anggota Komplotan Perampok Dibekuk Polda Jatim )
Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. “Di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada bulan Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli).
(Baca juga: Beraksi di Berbagai Lokasi, Anggota Komplotan Perampok Dibekuk Polda Jatim )
Setelah dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. “Di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).
Lihat Juga :