Wajib Bawa Rapid Test ke Surabaya Dinilai Memberatkan Warga
Kamis, 16 Juli 2020 - 15:15 WIB
loading...
Rapid test kini menjadi syarat bagi warga non Surabaya untuk bisa masuk ke Kota Pahlawan.
A
A
A
SURABAYA - Penerbitan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya memberatkan masyarakat. Salah satunya terkait syarat menunjukkan rapid test bagi warga non Surabaya yang ingin masuk ke Kota Pahlawan.
Ikhwan Ali Murtadho, salah satu warga Mojokerto yang setiap hari bertugas mengirimkan sayur ke pasar Keputran menuturkan, untuk memperoleh rapid test harus ada biaya setidaknya Rp150 ribu. Itu pun hanya dibatasi sampai 14 hari saja. “Kami sudah sulit hidupnya saat pandemi ini, lha harus ada tambahan biaya untuk rapid test,” kata Ali, Kamis (16/7/2020).
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, Perwali nomor 33 itu penting untuk keselamatan dan kesehatan warga.
(Baca juga: Defisit Neraca Perdagangan Jatim Menurun Tajam, Ini Penyebabnya )
Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas. “Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” kata Irvan.
Ikhwan Ali Murtadho, salah satu warga Mojokerto yang setiap hari bertugas mengirimkan sayur ke pasar Keputran menuturkan, untuk memperoleh rapid test harus ada biaya setidaknya Rp150 ribu. Itu pun hanya dibatasi sampai 14 hari saja. “Kami sudah sulit hidupnya saat pandemi ini, lha harus ada tambahan biaya untuk rapid test,” kata Ali, Kamis (16/7/2020).
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, Perwali nomor 33 itu penting untuk keselamatan dan kesehatan warga.
(Baca juga: Defisit Neraca Perdagangan Jatim Menurun Tajam, Ini Penyebabnya )
Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas. “Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” kata Irvan.
Lihat Juga :