Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:11 WIB
loading...
Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA
Terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan PK usai kasasi ditolak MA. Herry Wirawan merupakan pelaku pencabulan belasan santriwati di Bandung hingga hamil. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah upaya hukum kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry Wirawan merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Bandung hingga hamil.

Upaya hukum PK itu disampaikan kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo yang menyatakan akan kembali membantu kliennya. Caranya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.



Ira menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2/2023).

Dalam salinan putusan kasasi tersebut bukan hanya milik Herry yang ditolak MA. Bahkan MA menolak juga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.

"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo.

Dia menyebut, sebelum melakukan langkah hukum berikutnya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa Herry Wirawan. Hal itu lantaran usai PK bakal dilanjutkan dengan pengajuan grasi.



Ira mengaku, dirinya akan bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

"Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya," ujarnya.

Diketahui pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari JPU.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3472 seconds (0.1#10.140)