Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:11 WIB
loading...
Terpidana Mati Herry...
Terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan PK usai kasasi ditolak MA. Herry Wirawan merupakan pelaku pencabulan belasan santriwati di Bandung hingga hamil. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah upaya hukum kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry Wirawan merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Bandung hingga hamil.

Upaya hukum PK itu disampaikan kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo yang menyatakan akan kembali membantu kliennya. Caranya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.

Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

Ira menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2/2023).

Dalam salinan putusan kasasi tersebut bukan hanya milik Herry yang ditolak MA. Bahkan MA menolak juga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Rekomendasi
Pendaftaran TKA SMA/SMK/Sederajat...
Pendaftaran TKA SMA/SMK/Sederajat 2026 Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftar
Tips MotionTrade: Waktu...
Tips MotionTrade: Waktu yang Tepat untuk Menjual Reksa Dana
5 Anime Ini Dilarang...
5 Anime Ini Dilarang di Beberapa Negara, Terlalu Kontroversial
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Puslabfor Polri Datangi...
Puslabfor Polri Datangi Klinik Mordent, Olah TKP Lanjutan Kematian Sutrimo
6 Anggota Polres Tangsel...
6 Anggota Polres Tangsel Termasuk Kasat Narkoba Diserahkan ke Paminal Polda Metro
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
Gebyar Kebaya di SCBD,...
Gebyar Kebaya di SCBD, Rayakan Jati Diri Perempuan Indonesia
FK Unair Baksos di Jombang,...
FK Unair Baksos di Jombang, Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga dan Lansia
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved