Kurang Cukup Bukti, Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:26 WIB
Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk anak DTA yang hasilnya tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. Sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA ini tidak benar.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

"Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!