Kurang Cukup Bukti, Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:26 WIB
Keduanya dinikahkan oleh kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda dan yang ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.
(baca juga: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19 )
Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun, dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi TA di depan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.
"Dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto,
Ia menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI, atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikahan siri antara SP dengan anak DTA pada 2016 lalu.
(baca juga: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19 )
Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun, dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi TA di depan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.
"Dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto,
Ia menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI, atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikahan siri antara SP dengan anak DTA pada 2016 lalu.
Lihat Juga :