Zona Kuning, Pesta Pernikahan Warga di Bekasi Dibubarkan Polisi

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:29 WIB
Sukarman menuturkan, dalam pesta pernikahan yang digelar di wilayahnya itu telah menyebar ke 250 undangan. Sementara, makanan yang telah siap santap di lokasi dibagikan kepada para tetangga pihak mempelai dan ke pesantren yang dekat dengan lokasi.”Untuk itu masyrakat saya minta untuk mengikuti aturan pemerintah,” ucapnya.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi , Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, hingga kini Pemkab Bekasi belum memberikan izin kepada warganya untuk menggelar resepsi pernikahan. Terutama yang mengundang kerumunan akan berbahaya dalam penularan Covid-19.

"Kabupaten Bekasi masih masuk zona kuning, jadi masih tidak perbolehkan menggelar apapun," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kapolrestro Bekasi ini. Selain itu, Hendra ingin memastikan terlebih dahulu protokol kesehatan Covid-19 benar-benar diterapkan dengan kesadaran penuh masyarakat dalam memenuhi kebiasaan baru sebelum memberikan izin yang dimaksud.

"Saya ingin melihat masyarakat Bekasi benar-benar menerapkan porotokol kesehatan yang benar, baru kita beri izin," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!