Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp3,2 Miliar

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:05 WIB
Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai senilai Rp3,2 Miliar. Foto/Rasyid
MEDAN - Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai senilai Rp3,2 Miliar yang dilaksanakan di lapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan, Rabu (15/7).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan KODAM I Bukit Barisan, POMDAM I Bukit Barisan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut selama 2019 s.d. 2020.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dipecahkan di dalam tong untuk barang jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Pemusnahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. (Baca juga: KPK Periksa Bupati Labuhanbatu Utara di Mapolres )

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan terdiri dari olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain gorden, racun serangga dll sebanyak 6.597 pcs, rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.866.480 batang, MMEA ilegal sebanyak 141 botol, pakaian bekas sebanyak 37 bale, dan kelapa bulat bekas ekspor sebanyak 611 bags. “Dari barang-barang tersebut potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 2,2 Milyar rupiah,” ujar Oza.

Di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pesisir Pantai Timur Sumatera Utara, rawan terhadap kemungkinan terjadinya penyelundupan barang impor ilegal seperti narkotika, rokok dan minuman keras, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content