Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:11 WIB
"Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya," ujarnya.
Diketahui pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari JPU.
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Diketahui pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari JPU.
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
(shf)
tulis komentar anda