Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:11 WIB
Terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan PK usai kasasi ditolak MA. Herry Wirawan merupakan pelaku pencabulan belasan santriwati di Bandung hingga hamil. Foto/Ist
BANDUNG - Terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah upaya hukum kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry Wirawan merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Bandung hingga hamil.
Upaya hukum PK itu disampaikan kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo yang menyatakan akan kembali membantu kliennya. Caranya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
Ira menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2/2023).
Upaya hukum PK itu disampaikan kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo yang menyatakan akan kembali membantu kliennya. Caranya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati
Ira menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2/2023).
Lihat Juga :