Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:11 WIB
BANDUNG - Terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah upaya hukum kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry Wirawan merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Bandung hingga hamil.
Upaya hukum PK itu disampaikan kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo yang menyatakan akan kembali membantu kliennya. Caranya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
Ira menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2/2023).
Dalam salinan putusan kasasi tersebut bukan hanya milik Herry yang ditolak MA. Bahkan MA menolak juga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.
"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo.
Dia menyebut, sebelum melakukan langkah hukum berikutnya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa Herry Wirawan. Hal itu lantaran usai PK bakal dilanjutkan dengan pengajuan grasi.
Ira mengaku, dirinya akan bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Upaya hukum PK itu disampaikan kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo yang menyatakan akan kembali membantu kliennya. Caranya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
Ira menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2/2023).
Dalam salinan putusan kasasi tersebut bukan hanya milik Herry yang ditolak MA. Bahkan MA menolak juga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.
"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo.
Dia menyebut, sebelum melakukan langkah hukum berikutnya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa Herry Wirawan. Hal itu lantaran usai PK bakal dilanjutkan dengan pengajuan grasi.
Ira mengaku, dirinya akan bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
tulis komentar anda