Polisi Ringkus 5 Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:14 WIB
Baca: Bule Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena Bawa Ganja.



Haris menegaskan, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan satunya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang menerima barang hasil kejahatan.

"Saat ini baru ada dua laporan polisi yang kita terima, nanti akan terus kita lakukan pengembangan. Modus mereka ini mengambilnya secara bertahap hingga para korban mengalami kerugian puluhan juta," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!