Bule Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena Bawa Ganja
loading...
A
A
A
DENPASAR - Liburan warga negara Australia , Todd Raymond Bradsaw (41), ke Bali berakhir di sel tahanan. Dia ditangkap lantaran membawa narkotika jenis ganja.
"Barang bukti yang diamankan ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (23/2/2023).
Raymond ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 18.20 Wita. Bule negeri Kanguru itu rencana berlibur.
Baca juga: Mobil Rombongan Peziarah Ditabrak Bus di Jombang, 14 Penumpang Luka-luka
Saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, petugas bea cukai curiga dengan barang bawaan di tas Raymond. Setelah diperiksa, ditemukan gumpalan hijau kecoklatan di tasnya.
Dari hasil pemeriksaan, benda itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. "Kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bayu.
Kepada polisi, Raymond mengaku narkotika itu akan dipakai sendiri. Dia dijerat pasal 113 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang diamankan ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (23/2/2023).
Raymond ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 18.20 Wita. Bule negeri Kanguru itu rencana berlibur.
Baca juga: Mobil Rombongan Peziarah Ditabrak Bus di Jombang, 14 Penumpang Luka-luka
Saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, petugas bea cukai curiga dengan barang bawaan di tas Raymond. Setelah diperiksa, ditemukan gumpalan hijau kecoklatan di tasnya.
Dari hasil pemeriksaan, benda itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. "Kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bayu.
Kepada polisi, Raymond mengaku narkotika itu akan dipakai sendiri. Dia dijerat pasal 113 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)