Polda Sulsel Tangkap Mantan Dirut PT CLM yang Diduga Melanggar UU Minerba

Kamis, 23 Februari 2023 - 15:13 WIB
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

“Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, Yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT Citra Lampia Mandiri di JI. Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak lndah, Kec. Malili, Kab. Lutim," lanjut surat tersebut.

Halmut dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa,(21/2/2023). Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulsel.

Baca juga: Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pembunuh dan Pembakar Rian

Dalam proses penyidikan di Polsek Cilandak, Helmut sendiri dikabarkan kabur. Helmut sendiri akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah dikepung oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polda Metro dan Bareskrim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!