Cabuli Balita 4 Tahun Anak Tetangga, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi
Rabu, 22 Februari 2023 - 23:53 WIB
Baca juga: Nafsu Jahanam! Guru di Muba Setubuhi Anak Muridnya hingga 7 Kali
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 No 17/2016 tentang PPA dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta.
Atas kejadian ini, Ikrar mengimbau, agar orang tua meningkatkan kewaspadaannya, sehingga anaknya tidak menjadi korban aksi pencabulan. "Jaga dan awasi selalu anak kita," imbaunya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 No 17/2016 tentang PPA dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta.
Atas kejadian ini, Ikrar mengimbau, agar orang tua meningkatkan kewaspadaannya, sehingga anaknya tidak menjadi korban aksi pencabulan. "Jaga dan awasi selalu anak kita," imbaunya.
(nic)
Lihat Juga :