Cabuli Balita 4 Tahun Anak Tetangga, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:53 WIB
Baca juga: Nafsu Jahanam! Guru di Muba Setubuhi Anak Muridnya hingga 7 Kali

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 No 17/2016 tentang PPA dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta.

Atas kejadian ini, Ikrar mengimbau, agar orang tua meningkatkan kewaspadaannya, sehingga anaknya tidak menjadi korban aksi pencabulan. "Jaga dan awasi selalu anak kita," imbaunya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!