Harga Dokumen Kependudukan Palsu Dijual Rp1 Juta, 5 Komplotan Ini pun Dicokok

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:44 WIB
"Dua pelaku kita amankan di Pekanbaru saat hendak transaksi menyerahan KTP palsu. Sementara satu pelaku, Agus ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita Kamis (16/7/2020).

Dalam pembuatan KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran, para pelaku mematok harga Rp1,5 juta per surat. Pengungkapan kasus ini terungkap setelah polisi menyelediki adanya transaksi dokumen kependudukan palsu.

Awalnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YIS pada 10 Juli 2020. YIS ini melakukan pertemuan kepada salah satu korban bernama Ozi yang akan mengurus E-KTP. Kepada korban, tersangka YIS meminta uang Rp1,5 juta.

Ozipun menyanggupi dan membayar uang muka Rp1 juta. Sisanya, Rp500 ribu akan dibayarkan setelah E-KTP jadi. Hotmartua Ambarita menyatakan, pelaku bisa membuat E-KTP dengan waktu hanya 1 hari. Korban juga menyerahkan dokumen persyarakatan pembuatan E-KTP.

"Malamnya YIS mengatakan E-KTP sudah jadi. Merekapun bertansaksi di salah satu hotel di Jalan HM Sunrantas. Kita yang sudah melakukan pengintaian langsung menangkap YIS," imbuhnya. (BACA JUGA: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!