Penampakan Anak Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor
Rabu, 22 Februari 2023 - 17:43 WIB
Adapun MDS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang. "Lalu, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade Ary.
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor karena Kesal
Sekelumit tentang Mario Dandy Satriyo. Dia merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Selain menganiaya David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan pelaku juga melanggar hukum.
Terbukti pelat nomor yang digunakan adalah pelat palsu dan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mobil mewah tersebut tidak tertulis.
Mario juga merupakan lulusan Taruna Nusantara, sekolah menengah tingkat atas yang berasrama dan mayoritas lulusannya mengabdi sebagai abdi negara.
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor karena Kesal
Sekelumit tentang Mario Dandy Satriyo. Dia merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Selain menganiaya David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan pelaku juga melanggar hukum.
Terbukti pelat nomor yang digunakan adalah pelat palsu dan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mobil mewah tersebut tidak tertulis.
Mario juga merupakan lulusan Taruna Nusantara, sekolah menengah tingkat atas yang berasrama dan mayoritas lulusannya mengabdi sebagai abdi negara.
(jon)