KPKNL Kota Tegal Diminta Tunda Lelang Eksekusi Aset PT Bangun Praya Mulya
Rabu, 22 Februari 2023 - 12:11 WIB
kuasa hukum PT Bangun Praya Mulya, P Lourens Mangontan. (Ist)
TEGAL - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal, Jawa Tengah diminta menunda lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan miliki PT Bangun Praya Mulya yang berada di Pemalang. Sesuai jadwal lelang eksekusi akan dilakukan 23 Februari 2023.
"Kami mohon dengan hormat kepada kepala KPKNL Kota Tegal agar dapat menunda segala proses untuk melakukan eksekusi lelang terhadap objek-objek hak tanggungan berupa tanah berikut bangunan milik klien kami sampai dengan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," kata kuasa hukum PT Bangun Praya Mulya, P Lourens Mangontan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, ada beberapa dasar permohonan penundaan lelang eksekusi tersebut. Sidang perlawanan nomor 29/Pdt.Bth/2022/PN.Pml di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang telah dimulai sejak 13 September 2022 masih berlangsung.
Saat ini telah sampai pada acara sidang pembuktian. Selain itu, kuasa hukum juga telah dua kali melayangkan surat kepada KPKNL Kota Tegal. Pertama, pada 27 September 2022 tentang permohonan penundaan lelang eksekusi dan 15 Februari 2023 tentang keberatan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi.
"Kami mohon dengan hormat kepada kepala KPKNL Kota Tegal agar dapat menunda segala proses untuk melakukan eksekusi lelang terhadap objek-objek hak tanggungan berupa tanah berikut bangunan milik klien kami sampai dengan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," kata kuasa hukum PT Bangun Praya Mulya, P Lourens Mangontan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, ada beberapa dasar permohonan penundaan lelang eksekusi tersebut. Sidang perlawanan nomor 29/Pdt.Bth/2022/PN.Pml di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang telah dimulai sejak 13 September 2022 masih berlangsung.
Saat ini telah sampai pada acara sidang pembuktian. Selain itu, kuasa hukum juga telah dua kali melayangkan surat kepada KPKNL Kota Tegal. Pertama, pada 27 September 2022 tentang permohonan penundaan lelang eksekusi dan 15 Februari 2023 tentang keberatan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi.
Lihat Juga :