Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Rabu, 22 Februari 2023 - 11:46 WIB
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Harus Bayar Kerugian Korban

Walaupun lebih berat, namun vonis PT Bandung itu pun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," ungkapnya.

Menurut Majelis Hakim, berita bohong dan menyesatkan itu mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!