Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:46 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi saat sidang vonis, Kamis (15/12/2022).
Achmad Satibi menyatakan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tandasnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi saat sidang vonis, Kamis (15/12/2022).
Achmad Satibi menyatakan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda