Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Sopir Angkot Diciduk Polisi
Rabu, 22 Februari 2023 - 05:43 WIB
Aksi kedua pelaku terjadi di bulan september, korban kembali diperkosa oleh pelaku di lokasi yang sama. Di mana saat itu korban baru pulang dari sekolah usai mengikuti kegiatan ekstrakulikuler. Hingga akhirnya saat ini korban hamil dengan usia kandungan lima bulan dan putus sekolah.
Baca: Gempa M3 Guncang Pegunungan Arfak Papua Barat.
Upaya perdamaian sempat dilakukan keluarga pelaku, dengan menikahkan korban secara siri, namun karena tidak diberikan nafkah dan ditelantarkan oleh pelaku akhirnya korban memilih kabur dan saat ini menumpang tinggal di rumah teman sekolahnya.
"Pelaku kita tahan dan dijerat dengan Undang-undang 76 nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas AKP Made Yoga Mahendra, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Baca: Gempa M3 Guncang Pegunungan Arfak Papua Barat.
Upaya perdamaian sempat dilakukan keluarga pelaku, dengan menikahkan korban secara siri, namun karena tidak diberikan nafkah dan ditelantarkan oleh pelaku akhirnya korban memilih kabur dan saat ini menumpang tinggal di rumah teman sekolahnya.
"Pelaku kita tahan dan dijerat dengan Undang-undang 76 nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas AKP Made Yoga Mahendra, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
(nag)
Lihat Juga :