Pembeli 2 Ton Solar Subsidi Diamankan, Ternyata Tangki Truk Dimodifikasi

Minggu, 19 Februari 2023 - 17:25 WIB
WS lalu mendatangkan truk yang disopiri RM ke SPBU Penaringan, 18 Februari 2023 lalu. Polisi yang telah mengintai lalu menangkap RM usai mengisi solar di area SPBU.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi untuk Nelayan

Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp37 juta yang dipakai RM membeli solar. "RM mengaku mendapat upah Rp50 ribu setiap pembelian solar Rp1 juta," ungkap Juliana.

Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku solar subsidi itu dikirim ke daerah Badung dan akan dijual lagi dengan harga non subsidi. "Tersangka dijerat pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!