Pembeli 2 Ton Solar Subsidi Diamankan, Ternyata Tangki Truk Dimodifikasi
Minggu, 19 Februari 2023 - 17:25 WIB
DENPASAR - Dump truk diamankan polisi di SPBU Penyaringan, Jembrana, Bali. Pasalnya, tangki bahan bakar truk dimodifikasi hingga bisa menampung hampir 2 ton solar.
"Solar subsidi yang dibeli jumlahnya 1.962 liter. Modusnya, tangki BBM truk dimodifikasi sehingga saat mengisi di lubang tangki truk, solar dialirkan ke tangki yang ada di bak truk," kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Minggu (19/2/2023).
Dia menjelaskan, ada lima orang tersangka yang diamankan. Yaitu RM (24) selaku sopir truk dan WS (54), pemilik truk yang juga juragan RM.
Tiga tersangka lagi yaitu WD (59) selaku pengelola SPBU, NS (52) selaku pengawas SPBU dan AA (24) karyawan SPBU yang bertugas mengisi solar.
Penyelewengan ini berawal dari kongkalikong antara WS dan WD. WS awalnya menelepon WD untuk membeli 1.962 liter solar subsidi. Padahal sesuai aturan, pembelian solar subsidi harus menggunakan aplikasi dan dibatasi maksimal 20 liter.
WS lalu mendatangkan truk yang disopiri RM ke SPBU Penaringan, 18 Februari 2023 lalu. Polisi yang telah mengintai lalu menangkap RM usai mengisi solar di area SPBU.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp37 juta yang dipakai RM membeli solar. "RM mengaku mendapat upah Rp50 ribu setiap pembelian solar Rp1 juta," ungkap Juliana.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku solar subsidi itu dikirim ke daerah Badung dan akan dijual lagi dengan harga non subsidi. "Tersangka dijerat pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
"Solar subsidi yang dibeli jumlahnya 1.962 liter. Modusnya, tangki BBM truk dimodifikasi sehingga saat mengisi di lubang tangki truk, solar dialirkan ke tangki yang ada di bak truk," kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Minggu (19/2/2023).
Dia menjelaskan, ada lima orang tersangka yang diamankan. Yaitu RM (24) selaku sopir truk dan WS (54), pemilik truk yang juga juragan RM.
Tiga tersangka lagi yaitu WD (59) selaku pengelola SPBU, NS (52) selaku pengawas SPBU dan AA (24) karyawan SPBU yang bertugas mengisi solar.
Penyelewengan ini berawal dari kongkalikong antara WS dan WD. WS awalnya menelepon WD untuk membeli 1.962 liter solar subsidi. Padahal sesuai aturan, pembelian solar subsidi harus menggunakan aplikasi dan dibatasi maksimal 20 liter.
WS lalu mendatangkan truk yang disopiri RM ke SPBU Penaringan, 18 Februari 2023 lalu. Polisi yang telah mengintai lalu menangkap RM usai mengisi solar di area SPBU.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp37 juta yang dipakai RM membeli solar. "RM mengaku mendapat upah Rp50 ribu setiap pembelian solar Rp1 juta," ungkap Juliana.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku solar subsidi itu dikirim ke daerah Badung dan akan dijual lagi dengan harga non subsidi. "Tersangka dijerat pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda