Polisi Beberkan Alasan Terapis Kempit Kepala Balita di Depok

Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:01 WIB
"Iya metode terapi dengan cara bloking. tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," ujarnya.

Terpisah saksi ahli pidana, Effendy Saragih menuturkan, hal yang dilakukan terapis tersebut tidak dibenarkan, dan ini sudah masuk unsur pidana.

"Itu masuk unsur pidana, karena itu perbuatan kekerasan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis," ucapnya.

Sebelumnya, H terapis yang mengempit kepala balita RF di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!