Polisi Beberkan Alasan Terapis Kempit Kepala Balita di Depok
Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:01 WIB
Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polres Depok menyatakan alasan H terapis yang mengempit kepala balita RF (2) sesuai SOP penanganan anak berkebutuhan khusus. Namun metode cara bloking untuk memijit bocah tersebut ternyata di luar SOP yang sudah ditentukan.
Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik apa yang dilakukan sudah sesuai SOP. "Pengakuan tersangka penanganan anak berkebutuhan khusus itu dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak," kata Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Tersangka mengaku menggunakan metode cara bloking untuk memijit bocah tersebut. Namun, ternyata hal itu di luar SOP yang sudah ditentukan. Baca: Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka
Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik apa yang dilakukan sudah sesuai SOP. "Pengakuan tersangka penanganan anak berkebutuhan khusus itu dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak," kata Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Tersangka mengaku menggunakan metode cara bloking untuk memijit bocah tersebut. Namun, ternyata hal itu di luar SOP yang sudah ditentukan. Baca: Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka
Lihat Juga :