Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 17 Februari 2023 - 21:32 WIB
Diketahui, anak berusia 2 tahun 10 bulan itu diduga mendapat tindakan kekerasan ketika menjalani terapi wicara di salah satu rumah sakit. Video dugaan kekerasan tersebut viral sosial media.

Dalam rekaman video yang beredar, anak yang diketahui berinisial RF dikempit menggunakan paha oleh pelaku. RF pun terlihat menangis saat terapi.

Viralnya video tersebut membuat polisi segera mengambil langkah. Polisi mendatangi rumah sakit yang dimaksud dan meminta keterangan saksi.

Baca juga: Kenali 5 Jenis Terapi untuk Tangani Anak dengan Autisme

Sebelum menetapkan H sebagai tersangka, polisi sudah memintai keterangan empat orang saksi. Walaupun H kini sudah tersangka, namun polisi tidak menahannya. Alasannya, ancaman hukuman yang dikenakan di bawah 5 tahun.

“Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!