Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 17 Februari 2023 - 21:32 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat rilis penetapan terapis yang mengempit kepala balita RF sebagai tersangka, Jumat (17/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama
DEPOK - Terapis yang mengempit kepala balita RF di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun.
Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Viral, Bocah 2 Tahun di Depok Diduga Alami Kekerasan saat Terapi di Rumah Sakit
Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Viral, Bocah 2 Tahun di Depok Diduga Alami Kekerasan saat Terapi di Rumah Sakit
Lihat Juga :