Bejat! 2 Remaja di Lubuklinggau Cabuli Gadis Belia Bergiliran

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:53 WIB
"Saat sedang jalan-jalan, tiba-tiba tersangka Yansyah menelpon Alfin untuk menanyakan apakah ada orang di rumahnya. Kemudian tersangka Alfin menjawab bahwa rumahnya dalam keadaan kosong, dan Yansyah pun mengajak korban menuju rumah Alfin," jelasnya.

Saat tiba di rumah Alfin, kata Robi, tersangka Yansyah mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan kepada korban."Melihat kejadian itu, lalu tersangka Alfin juga masuk ke dalam kamar dan turut melakukan pencabulan terhadap korban," jelasnya.

Mengetahui perbuatan tidak senonoh yang menimpa anaknya, membuat orang tua korban melaporkan kedua tersangka kepada pihak kepolisian. Baca juga: Ayah Bejat di Musi Rawas Ungkap Anak Tirinya Tidak Perawan sejak Pulang dari Ponpes



"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!