Kronologi Polisi Ngamuk Pecah Kaca Mobil Pakai Senapan, Pelaku Sempat Menyerempet Motor

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:44 WIB
Selanjutnya merusak kaca mobil warna merah pelat nomor H 9124 AV dengan popor senapan angin. Mobil itu merupakan milik pribadi. Diketahui, pelaku sudah nikah siri dengan seorang perempuan.

“Tindakan yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polsek Limbangan, sudah dilakukan mediasi antara yang bersangkutan dengan masyarakat sebagai korban,” kata Iqbal, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Heboh Polisi Minta Wartawan Bicara dengan Pohon, Ini Penjelasan Kapolres Jakbar

Sementara, pemeriksaan internal oleh Propam Polda Jawa Tengah terus dilakukan hingga hari ini. Barang buktinya di antaranya mobil yang dirusak dan senapan angin itu.

“Pelaku saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan menjalani pemeriksaan, pelaku akan dijatuhi sanksi kedinasan (menjalani sidang) apabila terbukti bersalah,” sebut Iqbal.

Sedangkan senjata laras panjang yang dibawa dia untuk merusak kaca mobil merupakan senjata angin jenis PCP yang biasa digunakan menembak burung. Pelaku tinggal di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!