Dituntut 5 Tahun Penjara, Dokter Palsu PT Pelni Mengaku Tidak akan Melawan

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:00 WIB
Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa 29 Juni lalu, dokter gadungan PT Pelni tersebut memang mengakui semua perbuatannya dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya. Baca Juga : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Suratno tersebut, Sulaiman mengakui dirinya memang dibantu oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Makassar bernama Irfan dan Albert, memalsukan ijazah Fakultas Kedokteran Unhas tersebut pada tahun 1994.

Setelah mencetak dokumen palsu tersebut, ia lantas membawa dokumen tersebut ke Kantor PT Pelni dan berkasnya diterima oleh oleh oknum perusahaan yang bertugas dibagian seleksi penerimaan bernama Since Tangon.

Kendati begitu, Terdakwa mengaku pihak perusahaan tak cukup jeli, Ia lantas diterima dan mulai bekerja sebagai tenaga kontrak dan baru berstatus tenaga kontrak berjangka waktu pada tahun 2015 dengan total gaji mencapai Rp15 juta. Baca Lagi : Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri

"Saya akui saya bersalah yang mulia, saya memang tidak pernah kuliah di Kedokteran Unhas, saya palsukan ijazahnya. Itu dibantu oleh dua mahasiswa Universitas Kristen, Ifan dan Albert," tukasnya pada sidang beberapa waktu yang lalu.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!