Jual Perempuan Via Aplikasi Chat, Wanita Tanggamus Diringkus Polisi
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:28 WIB
Selain tersangka, kata Rahmad, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandarlampung.
Atas perbuatannya, kata Rahmad, tersangka diduga melanggar TPPO dan terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Rahmad melanjutkan, tersangka juga bisa dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
(don)
Lihat Juga :