Jual Perempuan Via Aplikasi Chat, Wanita Tanggamus Diringkus Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:28 WIB
DBP (29) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Foto SINDOnews
BANDARLAMPUNG - DBP (29) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Perempuan penyalur jasa seks komersial itu ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandarlampung, Jumat (10/2/2023).

Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dapat terungkap usai salah seorang anggota yang menyamar sebagai pemesan jasa seks komersial tersebut.

"Sebelum melakukan penyamaran, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Rahmad di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).



Rahmad menuturkan, setelah dipastikan pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.

Rahmad mengungkapkan, pelaku memberikan harga satu perempuan sebesar Rp2.500.000. Jika pembeli setuju, maka pembeli harus mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu untuk satu perempuan yang dipesan.

Rahmad melanjutkan, usai pemesan mentransfer uang muka, pelaku kemudian mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati. Sesampainya di lokasi, pelaku meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan pembeli.

"Selanjutnya menerima pelunasan dari pemesan. Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan TPPO tersebut," ungkap Rahmad.

Menurut Rahmad, kepada petugas, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana jual beli perempuan tersebut.

Selain tersangka, kata Rahmad, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandarlampung.

Atas perbuatannya, kata Rahmad, tersangka diduga melanggar TPPO dan terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Rahmad melanjutkan, tersangka juga bisa dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content