Jual Perempuan Via Aplikasi Chat, Wanita Tanggamus Diringkus Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:28 WIB
DBP (29) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Foto SINDOnews
BANDARLAMPUNG - DBP (29) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Perempuan penyalur jasa seks komersial itu ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandarlampung, Jumat (10/2/2023).

Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dapat terungkap usai salah seorang anggota yang menyamar sebagai pemesan jasa seks komersial tersebut.



"Sebelum melakukan penyamaran, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Rahmad di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023). Baca juga: Parah! Pelaku Perampokan dan Pencabulan Pegawai di Tanggamus Ternyata Masih Pelajar

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!