Fakta-fakta di Balik Arogansi Pengemudi Fortuner di Jalan Senopati

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:02 WIB
3. GR Pengemudi Fortuner Meminta Maaf

Setelah aksinya viral, GR melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut serta berjanji akan bersikap kooperatif. Menurut pengacara GR, Revi Laracaka, kliennya meminta maaf kepada korban AW dan keluarga. Selain itu, pelaku juga meminta maaf kepada masyarakat yang menyaksikan video viral tersebut.

Menurut Revi, GR sesungguhnya tidak berniat untuk melakukannya, namun GR terpancing emosi saat itu.

4. GR Ditetapkan Tersangka

Pada Senin (13/2/2023), polisi menetapkan GR sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, GR turut dihadirkan.

Atas perbuatannya, GR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan serta pengancaman kekerasan terhadap korban.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!