Polisi Usut Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Eks Pengelola Pasar Cigombong

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:57 WIB
Namun, kata Bayu, baru jalan empat bulan pelaksanaan pengelolaan parkir tiba-tiba diputus. Dimana seharusnya dalam MoU diberikan waktu pengelolaan lahan parkir selama dua tahun. Padahal pihaknya sudah membayar biaya-biaya yang ditentukan serta memenuhi kewajiban yang ada dalam MoU.

Akibat pemutusan tersebut, kata dia, PT GPS menderita kerugian ratusan juta karena telah menyediakan alat dan sarana untuk pengoperasionalan kegiatan pengelolaan parkir.

"Karenanya kami minta Polres Bogor segera mengusut kasus ini dengan memeriksa terlapor Dede Wahyudi dan beberapa orang dari PD Pasar Tohaga. Karena itu akan menguak tabir persoalan parkir di Pasar Cigombong," ungkap Bayu.

Sementara Kepala Pasar Cigombong Aria Maulana mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang dilaporkan oleh eks pengelola parkir PT GPS ke Polres Bogor.

"Yang saya tahu sih memang kontrak pengelolaannya diputus oleh PD Pasar Tohaga, kenapanya saya kurang paham karena memang terjadi bukan saat saya menjabat kepala pasar. Waktu itu yang menjabat pak Wawan. Untuk lebih jelasnya mungkin bisa ditanyakan ke PD Pasar Tohaga," kata Aria Maulana saat dihubungi SINDOnews.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!