Polisi Usut Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Eks Pengelola Pasar Cigombong

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:57 WIB
Polres Bogor mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT GPS eks pengelola parkir di Pasar Cigombong. Foto suasana Unit Tipidter Polres Bogor/Ist
CIBINONG - Satuan Reskrim Polres Bogor mulai mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Gemilang Persada Syariah (GPS) eks pengelola parkir di Pasar Cigombong, Kabupaten Bogor . Untuk keperluan tersebut Unit Tipidter tengah meneliti berkas pengaduan dengan No Pol : STPL/B/290/VI/2020/JBR/RES BGR.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari PT GPS tersebut beberapa waktu yang lalu lewat kuasa hukumnya.

"Kita masih mempelajari dan meneliti soal kebenaran pengaduan tersebut. Setelah itu tentunya bakal kita panggil saksi saksi untuk dimintai keterangan. Jadi mohon bersabar," kata mantan Kasat Reskrim Polres Purwakarta ini, kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020).



Sementara Kuasa hukum PT GPS, Bayu Noviandi mengatakan, PT GPS telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti pelaporan di Polres Bogor. Karenanya dia minta Polisi mengusut tuntas dugaan pelaporan penipuan penggelapan yang dilaporkan kliennya ke Polres Bogor. (Baca: Ditipu Ratusan Juta, PT GPS Eks Pengelola Parkir Pasar Cigombong Lapor Polisi)

Bayu Noviandi mengatakan, PT GPS merasa telah dijebak dalam pengelolaan lahan parkir di Pasar Cigombong. Menurut dia, PT GPS diawal penawaran untuk pengelolaan parkir ini diminta untuk mentake over pengoperasiannya dari perusahaan lain. Dimana penawaran pengelolaan lahan parkir di Pasar Cigombong tersebut dilakukan oleh orang yang mengaku dekat dengan pimpinan PD Pasar Tohaga.

“Ya awalnya kita diminta bantu untuk take over pengelolaan sehingga PT GPS yang masuk untuk MoU, ya karena sudah kepalang kita lanjut pekerjaan itu,” jelas Bayu Noviandi.

Namun, kata Bayu, baru jalan empat bulan pelaksanaan pengelolaan parkir tiba-tiba diputus. Dimana seharusnya dalam MoU diberikan waktu pengelolaan lahan parkir selama dua tahun. Padahal pihaknya sudah membayar biaya-biaya yang ditentukan serta memenuhi kewajiban yang ada dalam MoU.

Akibat pemutusan tersebut, kata dia, PT GPS menderita kerugian ratusan juta karena telah menyediakan alat dan sarana untuk pengoperasionalan kegiatan pengelolaan parkir.

"Karenanya kami minta Polres Bogor segera mengusut kasus ini dengan memeriksa terlapor Dede Wahyudi dan beberapa orang dari PD Pasar Tohaga. Karena itu akan menguak tabir persoalan parkir di Pasar Cigombong," ungkap Bayu.

Sementara Kepala Pasar Cigombong Aria Maulana mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang dilaporkan oleh eks pengelola parkir PT GPS ke Polres Bogor.

"Yang saya tahu sih memang kontrak pengelolaannya diputus oleh PD Pasar Tohaga, kenapanya saya kurang paham karena memang terjadi bukan saat saya menjabat kepala pasar. Waktu itu yang menjabat pak Wawan. Untuk lebih jelasnya mungkin bisa ditanyakan ke PD Pasar Tohaga," kata Aria Maulana saat dihubungi SINDOnews.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content