Lagi Asyik Kencani PSK, Pria Hidung Belang di Denpasar Dirampok
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:43 WIB
DENPASAR - Seorang pria hidung belang bernama Sriaji (32), menjadi korban perampokan saat sedang enak-enak kencan dengan cewek yang dia sewa, di sebuah penginapan di Denpasar, Bali. Dia diperas hingga Rp2 juta.
Polisi telah mengamankan tiga pelaku, Berta Simorangkir (25) dan kekasihnya Roni Prasetya (23), serta LD (15). "Ketiganya berkomplot," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (14/2/2023).
Dia menjelaskan, Aji awalnya mem-booking Berta dengan tarif Rp500 ribu melalui aplikasi Michat, Jumat (10/2/2023). Keduanya lantas sepakat berkencan di sebuah penginapan, di Sidakarya, Denpasar, pukul 02.00 Wita.
Di awal kencan, Berta memijat Aji. Baru sekitar lima menit, pintu kamar tiba-tiba didobrak Roni dan LD. Kepada Aji, Roni mengaku suami Berta. Dia lantas melayangkan pukulan ke Aji.
Karena ketakutan, Aji menurut ketika dipaksa ke ATM yang tidak jauh dari penginapan. Dia lantas dipaksa menarik uang sebanyak Rp2 juta seperti permintaan Roni.
Bambang melanjutkan ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban. "Roni dan Berta adalah pasangan kumpul kebo dan punya anak," jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil pemerasan itu dipakai membeli susu dan popok anak. "Kita juga sita handphone pelaku yang dipakai untuk akun Michat," imbuhnya.
Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Kita imbau masyarakat selalu bijak menggunakan medsos. Sudah banyak tindak pidana diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak, untuk itu cek dan ricek saat menggunakan medsos," tutup Bambang.
Polisi telah mengamankan tiga pelaku, Berta Simorangkir (25) dan kekasihnya Roni Prasetya (23), serta LD (15). "Ketiganya berkomplot," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (14/2/2023).
Dia menjelaskan, Aji awalnya mem-booking Berta dengan tarif Rp500 ribu melalui aplikasi Michat, Jumat (10/2/2023). Keduanya lantas sepakat berkencan di sebuah penginapan, di Sidakarya, Denpasar, pukul 02.00 Wita.
Di awal kencan, Berta memijat Aji. Baru sekitar lima menit, pintu kamar tiba-tiba didobrak Roni dan LD. Kepada Aji, Roni mengaku suami Berta. Dia lantas melayangkan pukulan ke Aji.
Karena ketakutan, Aji menurut ketika dipaksa ke ATM yang tidak jauh dari penginapan. Dia lantas dipaksa menarik uang sebanyak Rp2 juta seperti permintaan Roni.
Bambang melanjutkan ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban. "Roni dan Berta adalah pasangan kumpul kebo dan punya anak," jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil pemerasan itu dipakai membeli susu dan popok anak. "Kita juga sita handphone pelaku yang dipakai untuk akun Michat," imbuhnya.
Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Kita imbau masyarakat selalu bijak menggunakan medsos. Sudah banyak tindak pidana diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak, untuk itu cek dan ricek saat menggunakan medsos," tutup Bambang.
(san)
tulis komentar anda