Kibuli Polisi, Mahasiswa di Kota Serang Edarkan Sabu Pakai Mobil Pelat Merah

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:10 WIB
Untuk mengelabui petugas, pelaku FR memakai mobil pelat merah milik Pemerintah Desa Cihara A1265N. Namun, polisi yang sudah mengendus aksi pelaku tidak bisa terkecoh.

Saat ini, petugas kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku lainnya yang berinisial RM.

Baca: Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Tanpa Perlawan

"Pelaku RF merupakan mahasiswa di Kota Serang. Dia mengaku tergoda menjadi kurir sabu demi mengejar keuntungan," sambungnya.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun hingga seumur hidup.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!