Ketua Demokrat Probolinggo Dicopot dengan Dugaan Cabuli Karyawati
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:58 WIB
SURABAYA - DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) mencopot Dedik Riyawan dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo. Pencopotan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap Dedik Riyawan atas dugaan kasus pencabulan terhadap karyawatinya, P (19), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Pencopotan tersebut merupakan langkah Partai Demokrat dalam menjaga martabat dan marwah organisasi. DPD Demokrat Jatim sudah menonaktifkan Dedik Riyawan dari pengurus partai dan untuk sementara jabatan Ketua DPC Probolinggo diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
"Sudah ada langkah yang diambil BPOKK (Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan) Demokrat Jatim untuk menjaga martabat dan marwah organisasi," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin(13/2/2023) malam.
Baca juga: Prabowo dan Khofifah Bertemu 4 Mata, Ini yang Dibahas
Ketua BPOKK Partai Demokrat Jatim, Mugianto menambahkan, Partai Demokrat adalah partai yang menjunjung tinggi marwah dan martabat. Menurutnya, sudah menjadi komitmen Partai Demokrat agar sebuah kepengurusan diisi oleh kader yang mendapat kepercayaan dari publik.
Dia menegaskan, Partai Demokrat akan mengambil sikap tegas dan terukur apabila ada kader yang berurusan dengan hukum. “Kami tidak ada keraguan, demi martabat dan kepercayaan publik kami mengambil sikap tegas. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," imbuhn anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ini.
Diketahui, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis (9/2/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap karyawatinya. Dalam laporannya kepada Polres setempat, korban mengaku dilecehkan di dalam mobil Dedik pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.
Ia mengaku, Dedik memegang sejumlah bagian tubuhnya. Usai mendapat perlakuan tidak senonoh, sekitar pukul 22.00 WIB korban mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk melaporkan dugaan pencabulan tersebut.
Pada Kamis (9/2/2023), Dedik yang juga pengusaha kuliner itu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara
Pencopotan tersebut merupakan langkah Partai Demokrat dalam menjaga martabat dan marwah organisasi. DPD Demokrat Jatim sudah menonaktifkan Dedik Riyawan dari pengurus partai dan untuk sementara jabatan Ketua DPC Probolinggo diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
"Sudah ada langkah yang diambil BPOKK (Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan) Demokrat Jatim untuk menjaga martabat dan marwah organisasi," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin(13/2/2023) malam.
Baca juga: Prabowo dan Khofifah Bertemu 4 Mata, Ini yang Dibahas
Ketua BPOKK Partai Demokrat Jatim, Mugianto menambahkan, Partai Demokrat adalah partai yang menjunjung tinggi marwah dan martabat. Menurutnya, sudah menjadi komitmen Partai Demokrat agar sebuah kepengurusan diisi oleh kader yang mendapat kepercayaan dari publik.
Dia menegaskan, Partai Demokrat akan mengambil sikap tegas dan terukur apabila ada kader yang berurusan dengan hukum. “Kami tidak ada keraguan, demi martabat dan kepercayaan publik kami mengambil sikap tegas. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," imbuhn anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ini.
Diketahui, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis (9/2/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap karyawatinya. Dalam laporannya kepada Polres setempat, korban mengaku dilecehkan di dalam mobil Dedik pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.
Ia mengaku, Dedik memegang sejumlah bagian tubuhnya. Usai mendapat perlakuan tidak senonoh, sekitar pukul 22.00 WIB korban mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk melaporkan dugaan pencabulan tersebut.
Pada Kamis (9/2/2023), Dedik yang juga pengusaha kuliner itu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara
(msd)
tulis komentar anda