Pengemudi Mobil Fortuner Tawarkan Ganti Rugi, Pengacara Korban: Proses Hukum Dulu

Senin, 13 Februari 2023 - 02:36 WIB
Pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24) yang melakukan perusakan terhadap mobil Ari Widianto di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sempat menawarkan ganti kerugian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24) yang melakukan perusakan terhadap mobil Ari Widianto di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sempat menawarkan ganti kerugian. Namun, pihak korban lebih memilih selesaikan dahulu proses hukumnya.

"Dia menawarkan, tapi saya enggak ke situ arahnya karena proses hukum dahululah berjalan, prinsipnya seperti itu," ujar Manda Berinandus pengacara Ari W, Minggu (12/2/2023).



Pihaknya berharap polisi tetap memproses dan mengusut dugaan kasus perusakan yang dialami oleh kliennya tersebut. Pihaknya juga bakal secara kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan polisi itu. "Kalau dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, kami siap. Kalau prosesnya ditingkatkan kami ikuti," katanya.

Baca juga: Mobil Dirusak Pengemudi Arogan di Senopati, Korban: Pelaku Bawa Airsoft Gun dan Pedang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!