2 Tersangka Kasus Dana Hibah APBD Jatim Dilimpahkan ke Rutan Medaeng
Sabtu, 11 Februari 2023 - 02:04 WIB
Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/2023)
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) menerima pelimpahan dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/2023). Dua orang tahanan tersebut yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Eeng dan Abdul Hamid merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Baca juga: PTPN X Gandeng Kejati Jatim Perkuat Pendampingan Hukum
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Eeng dan Abdul Hamid merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Baca juga: PTPN X Gandeng Kejati Jatim Perkuat Pendampingan Hukum
Lihat Juga :