2 Tersangka Kasus Dana Hibah APBD Jatim Dilimpahkan ke Rutan Medaeng

Sabtu, 11 Februari 2023 - 02:04 WIB
Imam menyatakan, keduanya diantar jaksa KPK, Arif Suhermanto dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan kedepan,” lanjut Imam.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa, kedua tersangka dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan. “Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” ujar Hendra.

Hendra menegaskan, keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan. “Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” tegas Hendra.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!