6 Pelaku Klitih di Jogja Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Jum'at, 10 Februari 2023 - 14:06 WIB
Dijelaskan dia, pemicu penganiayaan tersebut adalah FN yang sebelumnya memang ribut terlebih dahulu dengan korban. Usai kejadian, mereka sempat melarikan diri karena mengalami ketakutan.
"Mereka diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Jawa Barat. Ini yang kita hadirkan di depan temen-temen media ada 5, karena yang satu masih di bawah umur," sambungnya.
Selanjutnya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Mereka diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Jawa Barat. Ini yang kita hadirkan di depan temen-temen media ada 5, karena yang satu masih di bawah umur," sambungnya.
Selanjutnya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(san)