6 Pelaku Klitih di Jogja Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 14:06 WIB
"Terakhir adalah NK (20), driver ojek online, warga Gandekan Lor, Pringgokusuman. Dia berperan nenendang teman korban dan satu lagi anak di bawah umur bernama GN Umur 17 tahun," ungkapnya.

Dijelaskan dia, pemicu penganiayaan tersebut adalah FN yang sebelumnya memang ribut terlebih dahulu dengan korban. Usai kejadian, mereka sempat melarikan diri karena mengalami ketakutan.

"Mereka diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Jawa Barat. Ini yang kita hadirkan di depan temen-temen media ada 5, karena yang satu masih di bawah umur," sambungnya.

Selanjutnya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More