Ojol Tolak ERP, Pj Gubernur DKI: Semua Aspirasi Kita Perhatikan

Jum'at, 10 Februari 2023 - 06:47 WIB
”Oh, bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat Paripurna. Karena penyerahannya, kan, di Paripurna maka diakhiri dengan Paripurna,” katanya.

Pantas menjelaskan bahwa Raperda yang mengatur kebijakan ERP dapat dicabut harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Pj Gubernur Heru.

”Iya prosesnya ditunggu saja, nanti ada surat resmi dari Gubernur menarik raperda tersebut,” ucapnya. Baca juga: Pembahasan Kebijakan ERP Mandek di DPRD Jakarta, Batal?

Sebagai informasi, kebijakanERPtercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. KebijakanERPdiwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.

KebijakanERPpun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soalERPselalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!